selamat datang, artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul Ruqyah dan Pengobatan Kesurupan Jin Oleh : Wawan Shofwan Sholehuddin. Baiklah kita langsung saja menuju ke pembahasannya.
Ruqyah yang Dilarang dan Tamimah(jampi-jampi)
Ruqyah yang dilarang adalah ruqyah yang ada padanya syirik. Telah terbiasa di kalangan jahiliyyah untuk me-ruqyah dalam menangkal atau mengobati suatu penyakit, mereka menggantungkan harapan kepada jampi-jampi, kepada berhala, jin dan setan, mereka berkeyakinan bahwa jin mempunyai kekuatan untuk menangkal penyakit, bahaya , dan hal-hal lain yang ingin dihindari atau disembunyikan.
Terkadang orang-orang jahiliyyah berlindung kepada sesuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi dengan tahayul mereka seolah sesuatu itu merupakan ghaid yang ada dan dapat memberikan perlindungan. Seiring dengan munculnya khurafat-khurafat atau cerita-cerita ghaib dari orang yang tidak bertanggung jawab, yang pada waktunya menyebar di kalangan masyarakat. Jelas ruqyah seperti ini penuh dengan syirik dan dalam prakteknya senantiasa diikuti dengan Tamimah. Keyakinan dan cara ini jelas merupakan pilihan kaum atau masyarakat jahiliyyah. Oleh karena itu Rasulullah saw melarangnya, beliau bersabda,
"Sesungguhnya jampi-jampi (tamimah), jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik."
H.R. Abu Daud, Sunan Abu Daud, juz 3, hal.224, No. 2883 dan Ibnu majah, Sunan Ibnu Majah, IV:128, No.3530.
Bahkan beliau mengancam orang yang melakukannya
dengan sabdanya,
“Barangsiapa menyunduti (menandai badannya dengan
besi panas) atau me-ruqyah, maka ia telah melepas diri dari tawakal”. Hr. At-
Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, IV:344, No. 2055.
Diceritakan bahwa Ibnu
Mas’ud mendapatkan istrinya berkalung sesuatu yang telah diberi jampi-jampi
oleh seorang nenek-nenek Yahudi. Sebagaimana yang dialami olehnya, rasa sakit
pada matanya hilang. Yang dilakukan oleh istri Ibnu Mas’ud ini selain ruqyah
juga tamimah. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa yang demikian itu perbuatan dan
dorongan syetan.
Masih terjadi seorang
pedagang yang ingi beruntung, menyimpan sesuatu di tempat penjualannya sebagai
jimat. Petani yang ingin tanamannya subur dan tidak diganggu oleh hama, ia
menanam jimat di sudut-sudut pematang sawahnya. Orang-orang yang dianggap
intelek menanamkan kepala kerbau lalu memecahkan kendi yang telah diberi air
dan bunga-bungaan yang telah dijampi oleh orang “pintar” agar bangunan yang diresmikan itu kuat dan tidak mudah
roboh. Menggantungkan ayat-ayat dipintu-pintu atau tempat-tempat khusus lainnya
agar pengisi rumah tidak diganggu syetan atau diganggu jin, dan lain sebagainya
yang seperti itu. Maka jelaslah perbuatan itu justru mengundang syetan dan
meminta bantuannya.
Maka bagi seorang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, tentulah mendahulukan kesehatan dan
keselamatan aqidah. Masalah apapun yang dihadapi tidak akan sampai mengorbankan
aqidah demi kesehatan jasmaninya atau keuntungan duniawi lainnya.
-Keputusan Sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam-