Wanita Memakai Parfum

Pertanyaan:
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Alloh Subhanahu wa Ta'ala tidak akan terima shalat seorang perempuan yang pergi ke masjid untuk shalat Isya dalam keadaan wangi semerbak di tubuhnya. Pertanyaan:
1. Kalau memakai parfum itu di luar shalat bolehkah ?
2. Benarkah perempuan hanya diperbolehkan memakai parfum untuk suami saja dan tidak diperkenankan misalnya untuk menghadiri undangan?
Nur R.-Bogor (081317542xxx)
Jawaban :
Agar lebih jelas, mari kita perhatikan riwayat-riwayat berikut ini:

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
"Janganlah kalian melarang wanita menuju masjid-masjid Alloh. Tapi hendaklah mereka keluar tanpa mengenakan wangi-wangian." (Sunan Abi Dawud dalam kitab ash-Shalat bab Ma Ja`a fi Khuruj an-Nisaa Ilal-Masjid No. 478, Musnad Ahmad Musnad Abi hurairah no. 9270)
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا
"Jika salah seorang di antara kalian (perempuan) hadir berjama'ah di masjid, maka janganlah ia memakai wangi-wangian." (Shahih Muslim kitab ash-Shalat bab Khuruj an-Nisaa Ilal-Masjid No. 674)
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بِخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرَةِ
"Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian maka janganlah ia sekali-kali shalat berjama'ah bersama kami dalam shalat Isya" (Shahih Muslim kitab ash-Shalat bab Khuruj an-Nisaa Ilal-Masjid No. 675)
عَنْ ععُمْرَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُوْلُ لَوْ أَنَّ رَسُلَ الله رَأى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِى إِسْرَائِيْلَ
Dari 'Amrah binti 'Abdirrahman, bahwasannya ia mendengar 'Aisyah istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata: "Seandainya saja Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melihat apa yang dilakukan wanita sekarang, tentu beliau akan melarang mereka datang ke masjid seperti halnya wanita-wanita Bani Israil (dilarang ke masjid). (Shahih Muslim kitab ash-Shalat bab Khuruj an-Nisaa Ilal Masaajid No. 676)
Imam asy-Syaukani dalam Nailul-Authar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan 'Aisyah "apa yang dilakukan wanita sekarang" itu adalah pakaian-pakaian indah, aroma wangi, perhiasan, dan dandanan kecantikan mereka. Padahal wanita dahulu (di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) keluar dengan mengenakan kain-kain lebar dan busana yang tebal (Nailul-Authar 5:33).
Berkaitan dengan hadits-hadits diatas, Imam asy-Syaukani menegaskan, "Hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya wanita ke masjid, hanya dibolehkan jika tidak ada unsur fitnah (mengganggu hati) atau yang menggerakkan ke arah fitnah itu, seperti wangi-wangian."
Berkaitan dengan pertanyaan yang ibu ajukan di atas, kami belum menemukan dalil yang melarang secara tegas untuk yang di luar shalat seperti ketika menghadiri undangan. Hanya tentunya jika diqiyaskan (dibandingkan), maka apabila ada unsur fitnah (mengganggu) terhadap kaum laki-laki, berarti sama, tidak dibolehkan. Apalagi jika itu sengaja ibu lakukan untuk mengundang perhatian kaum lelaki. Dan untuk yang satu ini, tidak berlaku untuk wangi-wangian saja, pakaian, perhiasan, dan hal lainnya, yang memang ditujukan untuk memancing perhatian dari lawan jenis jelas tidak diperbolehkan. Jelasnya bisa dibaca Qs. an-Nuur/24:31.
Akan tetapi jika ibu memakai parfum hanya agar tidak keluar bau badan yang tidak sedap, dan itu tentunya akan mengganggu orang lain, maka itu dibolehkan. Hanya tentunya tidak boleh berlebihan. Karena segala sesuatu, jika sudah berlebihan (israf), maka terlarang hukumnya.
Sumber : Majalah Da'wah Islamiyah RISALAH no. 5 Th. 46 Sya'ban 1428 / Agustus 2008

Artikel KABAR5 Lainnya :

Scroll to top