Dari Aisyah ra. ia berkata : "Hari Asyura (10 Muharram) adalah hari dimana orang-orang Quraisy zaman jahiliyah suka puasa atasnya. Rasulullah juga suka melakukan shaum padanya. Ketika Nabi datang ke Madinah, Nabi pun suka shaum atasnya dan memerintahkan orang-orang supaya bershaum padanya. Maka ketika diwajibkan shaum Ramadlan, Nabi bersabda : "Siapa saja yang bermaksud silahkan shaum padanya, dan siapa yang mau meninggalkannya, silahkan. (HR. Bukhari Muslim ; Nail Al-Authar IV : 269).
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : "Ketika Rasulullah melaksanakan shaum Asyura dan memerintahkan (kepada para sahabat) untuk shaum di hari Asyura, para sahabat bertanya : "Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari itu hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani". Maka Rasulullah menjawab : "Jika sampai tahun depan, Insya Allah kami akan shaum dari tanggal sembilan". Ia (Ibnu Abbas) berkata : "Maka tidak sampai datang tahun depan, Rasul telah wafat". (HR. Muslim ; Nail Al-Authar IV : 274).
Keterangan :
Shaum tanggal sembilan Muharram pun disyariatkan berdasar rencana Nabi untuk melaksanakan shaum padanya, sekalipun Nabi tidak sempat melaksanakannya. Dan sunnah (semacam) ini di kalangan ulama dinamakan SUNNAH HAMIYAH (cita-cita/rencana) Nabi yang tidak sempat beliau laksanakan.
Sumber : Al-Hidayah jilid III hal 750