Satuan Tugas Waspada Investasi sampai saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Kendati sudah dilakukan langkah tegas, namun kasus korban pinjol ilegal masih marak terjadi. Kemajuan teknologi menjadi alasan bagi pelaku mudah membuat situs atau aplikasi pinjol ilegal baru.
“Kenapa masih marak? Dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah bagi pelaku membuat situs, aplikasi, website, dan menawarkan melalui SMS atau media sosial. Meski setiap hari kami blokir, nanti pelaku ganti nama baru. Yang paling penting dari sisi masyarakat terus kami edukasi agar waspada pinjol ilegal,” ungkap Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di sela-sela workshop soal investasi ilegal yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Jumat (11/6).
Tongam mengatakan, maraknya kasus korban pinjol ilegal lantaran banyak masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Namun, ada dua hal yang disoroti Tongam pada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Pertama, dia mengaku memang masih ada masyarakat yang belum paham soal eksistensi pinjol ilegal.
“Kalau itu mudah kami edukasi. Kedua, ada masyarakat yang sudah tahu itu pinjol ilegal, tapi karena kebutuhan uang untuk kehidupan sehari-hari jadi nekat meminjam. Maka kami tekankan sekali bahwa masuk dalam pinjol ilegal akan sangat membahayakan,” tegasnya.
Kasus terakhir pinjol ilegal terjadi di Semarang. Korbannya guru honorer. Tongam menyebut, ada tips bagi masyarakat jika ingin meminjam uang di pinjol. Pertama, pinjam hanya pada financial technology (fintech) lending yang terdaftar di OJK. Daftar fintech lending legal ada dalam website OJK. Kedua, pinjam sesuai kemampuan dan kebutuhan. Artinya, jangan meminjam uang untuk menutup hutang yang lain.
“Ketiga, pinjam untuk kegiatan produktif supaya mendorong ekonomi keluarga. Keempat, sebelum meminjam, pahami risikonya, bunganya, dendanya, dan syaratnya. Jangan menyesal setelah pinjam,” ujarnya.
Bagaimana bila masyarakat sudah terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal? Tongam mengimbau sebisa mungkin segera dilunasi. Jika tidak bisa, minta restrukturisasi berupa pengurangan bunga, penghapusan denda, atau perpanjangan waktu. Jika sudah mengalami intimidasi dan ancaman, jangan sampai menggali lubang tutup lubang. “Kalau sudah ada teror, segera lapor polisi,” imbuhnya.
Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng AKP Agung Ariyanto menambahkan, ada ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa dideteksi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. “Menawarkan proses yang cepat dan untung fantastis. Ada iming-iming yang tidak logis. Jika sudah ada tanda-tanda seperti itu, wajib dicek legalitasnya,” ujarnya.