PORTAL JEMBER - Menikah dengan lebih dari satu wanita atau poligami masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tak sedikit yang mendukung gerakan ini. Namun, banyak pula yang secara terang-terangan menolaknya karena merasa suami tak bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Islam sendiri telah mengatur dengan sangat jelas mengenai hukum poligami. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pria jika ingin memiliki lebih dari 1 istri.
Lantas, bagaimana hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Bolehkah suami poligami tanpa izin istri?
Dikutip Portal Jember dari Ruang Terang dalam artikel berjudul Bagaimana Hukumnya dalam Islam Apabila Suami Minta Izin Poligami? Para Istri Wajib Tahu!, seorang suami tidak memiliki kewajiban untuk meminta izin kepada seorang istri ketika ia ingin melakukan poligami.
Satu-satunya syarat yang Allah tetapkan sebagai pembolehan poligami adalah bisa adil dalam permasalahan yang ia sanggupi, seperti nafkah, dan penggiliran malam.
Allah berfirman:
….فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. Annisa’: 3).
Dari ayat di atas kita melihat bahwa Allah, menyerahkan pilihan poligami atau tidak kepada para lelaki atau suami, dengan syarat adil.
Jika ia tidak bisa adil jangan coba-coba untuk melakukan poligami, karena hal tersebut akan menjerumuskannya ke dalam kezhaliman, dan Rasulullah bersabda:
الظُّلْمُ ظُلُماتٌ يَوْمَ القِيامَةِ
"Kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat" (HR. Bukhari : 2447).
Namun, termasuk akhlak yang baik ketika seorang suami mengutarakan keinginannya terlebih dahulu kepada seorang istri, sebagai penghormatan dan penghargaannya kepada istrinya.
Oleh karenanya, pada dasarnya tidak ada hak istri untuk melarang suami untuk berpoligami.
Jika dia melihat suaminya bisa adil, maka hendaklah ia meredam hawa nafsunya untuk marah dan sebagainya, karena tujuan kita hidup di dunia ini adalah keridhoan Allah.
Adapun jika dia melihat suaminya adalah orang yang jauh dari kata adil, maka kewajiban istri untuk memberikan nasihat kepada suaminya dan mengingatkannya untuk bertakwa kepada Allah.*** (Daddy Mulyanto/Ruang Terang)