Janjikan Jadi PNS Tanpa Tes, Oknum ASN Pemkot Surabaya Disidang

 Tidak ada proses yang instan. Termasuk untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).


Ingin cepat diangkat menjadi PNS, justru ditipu hingga ratusan juta. Itulah yang dialami korban Syaiful Rakhman dan Abdullah. Mereka ditipu terdakwa Syaiful Arifin yang menjanjikan akan meloloskan anak mereka yang masih berstatus pegawai honorer K-2 sebagai PNS tanpa melalui tes.


Saat itu, terdakwa mengaku mempunyai seorang kenalan bernama Danny Wilson. Menurut keterangan terdakwa, Danny bisa meloloskan seseorang menjadi PNS tanpa melalui tes asal menyetor sejumlah uang.


Terdakwa memang seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dia menawarkan kepada siapa saja yang hendak menjadi PNS di wilayah Jawa Timur.


Mendengar kabar tersebut, Abdullah dan Rahman ingin anak mereka yang berstatus pegawai honorer K-2 diangkat menjadi PNS. Mereka pun bersepakat menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.


”Abdullah memberi saya Rp 200 juta dan Rahman Rp 150 juta supaya meloloskan dan diangkat menjadi PNS. Waktu itu saya terima uangnya di rumah,” ujar terdakwa Syaiful Arifin saat diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (8/6).


Terdakwa juga meminta kepada kedua orang tua korban tersebut untuk mengirim dokumen terkait anaknya sebagai syarat administrasi. Dia lalu menjanjikan anak korban diangkat menjadi pegawai tetap dalam jangka waktu 6 bulan.


Namun, hingga batas waktu tersebut, anak korban tidak kunjung diangkat menjadi ASN. Menurut keterangan terdakwa, mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak memenuhi persyaratan. Padahal, uang yang disetorkan para korban telah diberikan kepada Danny.


”Uang Rp 350 juta sudah saya serahkan kepada Danny. Penyerahannya saya lakukan bertahap,” terang terdakwa Syaiful Arifin.


Namun, ternyata Danny sudah meninggal dunia. Uang itu pun tidak bisa ditarik kembali oleh Syaiful. Dia juga tidak mengetahui ke mana uang tersebut setelah diberikan kepada Danny. Menurut pengakuan terdakwa telah mengembalikan Rp 100 juta kepada kedua korban dari seluruh uang yang diterima. Masing-masing Rp 25 juta dan Rp 75 juta kepada Abdullah.


”Uang itu milik saya pribadi, bukan dari Danny. Uangnya saya dapat dari hasil meminjam di bank. Jadi saya di sini juga korban,” ucap terdakwa Syaiful Arifin.


Atas perbuatannya tersebut, Syaiful terancam pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Artikel KABAR5 Lainnya :

Scroll to top