Jenis penyakit yang dapat diruqyah

Ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya "Ruqyah dan Pengobatan kesurupan Jin " dan "Ruqyah yang dilarang serta Tamimah". Didalam beberapa riwayat dikatakan bahwa ruqyah hanya dapat dilakukan pada jenis-jenis penyakit tertentu saja.

"Dari Anas, ia mengatakan, "Rasulullah saw memberikan rukhsah tentang ruqyah pada penyakit ain (tilik mata), alhumah (sakit yang disebabkan hewan berbisa), dan annamlah (cacar)'. HR Ahmad :12173 dan Muslim : 2196 serta at-Tirmidzi : 2056

Penyakit Al'ain ialah penyakit yang ditimbulkan oleh pandangan manusia yang jahat. sedangkan Alhuma adalah penyakit yang ditimbulkan oleh racun atau bisa dari binatang. Sedangkan An-Namlah adalah penyakit cacar.

Demikian pula ketika 'Aisyah ditanya mengenai ruqyah, beliau menjawab seperti ini,

"Rasulullah saw memberikan rukhsah untuk ahli bait dari kaum Anshor tentang ruqyah yang disebabkan oleh sengatan atau patukan binatang berbisa." H.R Muslim :2193.

Sedangkan di dalam riwayat an-Nasa i masih dari 'Aisyah, beliau hanya menerangkan satu macam penyakit,


"Rasulullah saw memerintahku untuk me-ruqyah disebabkan penyakit 'ain." HR. an-Nasa i :7536

Hadits-hadits tentang rukhsoh di atas juga diriwayatkan oleh imam-imam lainnya. Jika diperhatikan secara sepintas, dari hadits di atas Rasulullah memberi rukhsoh hanya pada jenis penyakit tertentu. Sehingga ada yang beranggapan tidak boleh melakukan ruqyah selain dari penyakit di dua hadits diatas.

"Dari Buraidah, ia berkata. "Telah bersabda Rasulullah saw, 'tidak ada ruqyah kecuali disebabkan oleh 'ain dan humah'." HR. Tirmidzi :2057 sementara imam Bukhori meriwayatkannya sebagai hadits mauquf (dari Imran bin Hushoin sendiri)

Oleh karena itu perlu diterangkan secara jelas dan dicari jalan keluarnya dari hadits-hadits yang kelihatannya bertentangan ini.

Secara sepintas hadits-hadits ini seperti bertentangan. Di satu sisi Nabi membatasi hanya dua penyakit yaiu 'ain dan huma. Di sisi lain
 Nabi memberi keringanan pada tiga penyakit yaitu 'ain, huma dan namlah. apalagi riwayat-riwayat lain menerangkan bahwa Rasulullah saw meruqyah dan memerintahkan ruqyah pada penyakit yang disebabkan oleh selain yang disebutkan diatas. Seperti me-ruqyah orang gila yang dilakukan oleh pamannya Kharijah bin Ash Shalt. Ia meruqyahnya dengan alfatihah, lalu ruqyahuntuk sakit kepala dan yang lainnya.

Oleh karena itu mesti ada thariqatul jam'i (memakai semua jalan) antara hadits-hadits yang bertentangan ini.
  1. An-Nawawi mengatakan, "kata-kata rokkhasho dan laa ruqyata bukan menghususkan kebolehan pada tiga penyakit ini saja, tetapi maknanya adalah (Nabi ditanya tentang ketiga perkara ini, maka beliau mengizinkannya, dan jika beliau ditanya tentang meruqyah yang disebabkan penyakit lainnya tentulah akan mengizinkan pula, buktinya beliau telah mengizinkan untuk yang lainnya dan beliau sendiri melakukan ruqyah pada selain dari tiga ini:. syarah Muslim nawawi, XIV :148
  2. Ibnu Qoyim al-Jauziyah mengatakan : "Jika dikatakan apa jawabnya tentang hadit yang diriwayatkan Abu Daud -Tidak ada ruqyah kecuali disebabkan 'ain dan humah- Maka jawabnya adalah : "Bukan dimaksudkan meniadakan bolehnya ruqyah pada yang lainnya, tetapi maksudnya tidak ada ruqyah yang lebih utama dan bermanfa'at dari pada disebabkan 'ain dan humah." Zaadul Ma'ad, IV: 175
Demikian pula komentar dari imam-imam yang lainnya. Dengan demikian tidak ada batasan tentang bolehnya me-ruqyah pada penyakit-penyakit selama maksudnya al 'audzah (memohon) perlindungan kepada Allah alias berdo'a.



Sumber : Keputusan Sidang Dewan Hisbas PERSIS (Artikel Wawan Shofwan Sholehuddin)
         


Artikel KABAR5 Lainnya :

Scroll to top